TEMPO.CO, Jakarta - Dua bentuk perlakuan berbeda ditunjukkan oleh aparat negara dalam menangani kasus hoaks berkaitan dengan kerusuhan di Papua. Pengacara hak asasi manusia dan pendamping mahasiswa Papua di Surabaya, Veronica Koman menjadi tersangka karena kasus hoaks dan provokasi, sementara pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika hanya mendapatkan teguran.
Rabu, 4 September 2019, Kepala Kepolisian Daerah atau Polda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Luki Hermawan, mengatakan Veronica ditetapkan tersangka karena diduga telah memprovokasi dan menyebarkan berita palsu di media sosialnya.
"Kalimat-kalimat (provokasi dan berita berita palsu) selalu dibuat dengan menggunakan bahasa Inggris," kata Luki saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Markas Polda Jawa Timur.
Luki kemudian merinci beberapa kalimat yang menurut polisi merupakan provokasi dan berita bohong. Kalimat itu, kata Luki, disebarkan oleh pengacara hak asasi manusia dan pendamping mahasiswa Papua di Surabaya tersebut lewat media sosial Twitter.
"Dia mengatakan seruan mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura," kata Luki. Selain itu, lanjut dia, tersangka juga menulis ada 43 mahasiswa Papua di Surabaya ditangkap tanpa alasan jelas, 5 orang terluka dan 1 terkena tembakan gas air mata.
Bagaimana dengan pejabat Kominfo?
Untuk diketahui, Veronica lebih dulu memprotes Kominfo karena menganggap salah satu cuitannya di akun Twitter miliknya sebagai hoaks. Protes itu bermula setelah Kominfo menerbitkan artikel dalam situsnya yang mengkategorikan informasi “Polres Surabaya Menculik Dua Orang Pengantar Makanan untuk Mahasiswa Papua” sebagai hoaks. Artikel itu diunggah pada 19 Agustus 2019.
Menurut artikel tersebut, informasi itu diklaim berasal dari cuitan Veronica Koman pada Sabtu, 17 Agustus 2019, pukul 2.59. Kominfo menulis bahwa telah beredar kabar adanya penculikan dua mahasiswa yang ditangkap hanya karena mengantarkan makanan untuk penghuni asrama mahasiswa Papua yang dikepung oleh petugas Polres Surabaya.
Berita Selanjutnya
Artikel Terkait
-
Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya
-
Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Wilayah Dokoge-Paniai Petrus Pekei
-
Calon Suami Ayu Ting Ting dan Jajaran Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Kegiatan Koteka Barbershop
-
Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua
-
Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya
9 jam lalu
Polisi menuding KKB atau TPNPB membunuh warga sipil bernama Boki Ugipa di Intan Jaya
Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Wilayah Dokoge-Paniai Petrus Pekei
12 jam lalu
Pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Dokoge-Paniai, Peni Pekei alias Petrus Pekei, ditangkap
Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?
1 hari lalu
Calon suami Ayu Ting Ting dan Satgas Yonif 509 Kostrad melakukan program Koteka Barbershop. Apa tugas dan fungsi utama Kostrad?
Calon Suami Ayu Ting Ting dan Jajaran Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Kegiatan Koteka Barbershop
1 hari lalu
Calon suami Ayu Ting Ting, Muhammad Fardhana yang tergabung dalam Satgas Yonif 509 Kostrad mengadakan kegiatan Koteka Barbershop. Apakah itu?
Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua
2 hari lalu
Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani akui ada anggota TNI-Polri jual amunisi ke KKB. Berikut beberapa kasusnya.
Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa
3 hari lalu
Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.
Amartha Mikro Fintek akan Gelar Asia Grassroots Forum Pekan Depan
3 hari lalu
Amartha Mikro Fintek berkolaborasi dengan Women's World Banking, SME Finance Forum, Accion, dan IFC mempromosikan potensi ekonomi akar rumput
Freeport Indonesia, Kritik Pengamat Ekonomi UGM hingga Perpanjangan Kontrak
4 hari lalu
Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengkritik perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia
Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua
5 hari lalu
Kepala Operasi Damai Cartenz membantah tudingan KKB yang menyatakan pemerintah Indonesia menutup akses lembaga HAM ke Papua.
Kepala Operasi Damai Cartenz Minta KKB Buktikan Tudingan Serangan Udara hingga Bakar 3 Rumah di Pogapa
5 hari lalu
Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani, mengatakan TPNPB-OPM harus membuktikan tudingan tentang serangan udara ke Kampung Pogapa.